twitterfacebookgoogle pluslinkedinrss feedemail

Sabtu, 31 Oktober 2009

Pengadilan, masih perlukah?

HukumKasus penahanan yang menimpah dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, yang terus menuai kontroversi, semakin membuat saya bertanya. Pengadilan di negara kita sebenarnya masih perlukah? Saya bukan bermaksud untuk apatis terhadap aparat penegak keadilan dan lembaga peradilan di negara kita, atau berusaha ikut-ikutan membela Bibit dan Chandra yang menuai banyak dukungan di Facebook sekarang, atau bermaksud menyetujui dan membenarkan tindakan yang dilakukan pihak kepolisian yang melakukan penahanan kepada kedua pimpinan KPK tersebut.

Saya tegaskan sekali lagi, tidak. Saya hanya orang biasa yang tak tahu apa-apa, tidak mengenal siapa itu Bibit dan Chandra. Saya hanya tahu mereka dari media, yang bagi orang awam seperti saya sulit membedakan sebuah ulasan di media ini hanya murni ulasan berita atau sebuah opini yang berusaha menggiring saya ke arah persuasi pendapat pembuat beritanya.

Pengadilan di republik ini, diakui atau tidak kenyataannya memang sulit diandalkan. Sekedar contoh saja ada seorang kawan saya menceritakan ke saya tanahnya di Jl. Juanda Bandung diserobot oleh mafia tanah dan katanya didukung oleh aparat Pengadilan, berperkara selama 15 tahun dengan 22 perkara, dan masih berlangsung hingga sekarang.

Jika anda kebetulan sedang berperkara dengan seseorang, sebenarnya cara terbaik untuk menyelesaikannya –meski ini juga tidak mudah -adalah dengan cara mengajak musyawarah secara kekeluargaan. Itu lebih baik, karena kalau sudah lewat pengadilan, yang ada hanya menang dan kalah, mempermalukan atau dipermalukan, membela diri mati-matian atau membalas dendam.

Faktanya sekarang yang terjadi seperti itu. Jika di pengadilan, terlepas orang tersebut salah atau benar, terlebih yang salah, akan berusaha membela diri mati-matian agar tidak makin dipersalahkan. Dan seandainya harus kalah tidak ada satu pihak pun, kalau pun ada sedikit sekali yang mau menerima kekalahan dengan legowo dan mau mengakui kesalahannya.

Nah, ini sebenarnya yang menjadi pertanyaan mengganjal saya. Pengadilan, sebenarnya masih perlukah?

Seorang kawan dengan tegas menjawab pertanyaan saya tersebut. Tetap perlu. Alasannya, kalau pun kenyataannya pengadilan tetap tidak bisa memuaskan para pihak yang sedang berperkara dan membuat masalahnya menjadi selesai, tapi setidaknya, pelajaran yang bisa dipetik buat orang lain adalah agar tidak mengulangi kesalahan yang sama dan berperkara dengan masalah serupa. Ini yang tetap perlu.

Itu pendapat kawan saya. Lantas bagaimana dengan anda sendiri? Saya yakin tentu punya pendapat juga. Saya persilahkan untuk berpendapat!



Bookmark and Share

2 komentar:

  1. Semoga pengadilan di Indonesia ini bisa menuntaskan perkara KPK ya sob.
    nice info sob!!!

    BalasHapus
  2. pertamaz plus
    udah saya pasang linknya, monggo di link back

    tito

    BalasHapus