twitterfacebookgoogle pluslinkedinrss feedemail

Rabu, 02 Desember 2009

Dokter Juga Manusia

Dokter
Setiap orang, atau perusahaan pasti punya kecenderungan dalam memandang sesuatu hal dari sudut kepentingan dia sendiri, tak terkecuali seorang dokter, pasien dan perusahaan asuransi. Silahkan baca dulu posting saya 5 Pelajaran Dari Seorang Dokter, bagi anda yang belum baca posting tersebut. Karena kisah ini masih sedikit terkait dengan kisah saya yang dulu.

Dan petikan email dari perusahaan asuransi medicare saya di bawah ini setidaknya bisa menguatkan pendapat saya tentang adanya kepentingan-kepentingan masing-masing pihak tersebut.


Dear Bapak Joko,

Berikut kami lampirkan form klaim reimburse. Dengan pasien mengetahui diagnosa dari dokter yang merawat, pasien dapat memonitoring kondisi medis dirinya sendiri. Pasien berhak dan diharapkan dapat pro aktif untuk mengetahui diagnosa dari dokter yang merawat disesuaikan dengan anamnesa/keluhan pasien, jenis tindakan medis dan obat-obatan yang diberikan oleh dokter.

Berdasarkan kutipan kalimat “Sesuai informasi dari dokter tersebut bahwa diagnosa adalah untuk kalangan medis dan tidak boleh dishare ke pasien karena bila terjadi kesalahan dalam mendiagnosa, dokter bisa dituntut penjara maksimal selama 1 tahun atau denda sebesar Rp 200 juta”. Jadi untuk menghindari kesalahan dokter dalam mendiagnosa atau merawat pasien, pasien sendiri harus pro aktif. Sehingga pasien mendapatkan tindakan medis dan obat-obatan sesuai dengan indikasi medis pasien.

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan. Jika ada hal lain yang dapat kami bantu, Bapak dapat menghubungi kami kembali.

Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.

Regards,
Umi Haryanti
Customer Service
Global Assistance & Healthcare
PT Global Asistensi Manajemen Indonesia (GAMI)
Graha Simatupang Tower 1D 8th Floor, Jl. Letjend. T.B. Simatupang Kav 38, Jakarta 12540, Indonesia
Telephone +62 21 782 8040 Fax: +62 21 782 9332
E-mail : Customer.Services@Global-Assistance.net
Website : www.global-assistance.net



From: Maintenance Reg xxxx [mailto:maintenance.reg.xxxx@matahari.co.id]
Sent: Monday, November 30, 2009 9:44 AM
To: customer.service
Subject: Re: Laporan Pembayaran Klaim dari Global Assistance atas nama JOKO SUTARTO

Kepada Yth,
Customer Services
Plan Administrator, Employee Benefit Solutions
Global Assistance & Healthcare
di tempat

Dengan hormat,

Sebelumnya saya mengucapkan terima kasih atas informasi Laporan Pembayaran Klaim yang sudah di-email kepada saya.
Lewat email ini saya ada pertanyaan sehubungan dengan keberatan salah satu dokter untuk memberikan diagnosa setiap kali
saya berobat ke rumah sakit Panti Rapih Jogja, bersama ini saya ingin menanyakan apakah lampiran diagnosa tersebut tetap diperlukan
sebagai salah satu syarat klaim?

Sesuai informasi dari dokter tersebut bahwa diagnosa adalah untuk kalangan medis dan tidak boleh dishare ke pasien karena bila terjadi
kesalahan dalam mendiagnosa, dokter bisa dituntut penjara maksimal selama 1 tahun atau denda sebesar Rp 200 juta.

Demikian pertanyaan saya. Mohon penjelasannya dan bilamana tetap diperlukan mohon saya dikirimi standart formnya untuk pengisian diagnosanya.
Formnya, jika ada bisa dikirim softcopy PDF-nya via email, terima kasih.

Hormat saya,

Joko Sutarto


Perusahaan asuransi medicare saya ternyata sudah menyanggah pendapat dari dokter tersebut dan tetap mempersyaratkan lembar diagnosa dari dokter agar selalu dilampirkan dalam pengajuan klaim asuransi saya. Ini jelas berbeda dengan pendapat dokter tersebut yang menyatakan keheranannya dan malah mempertanyakan katanya tidak bener perusahaan asuransi sampai minta diagnosa segala. Mengapa? Karena, seperti yang sudah saya ceritakan sebelumnya katanya diagnosa hanya untuk kalangan medis, pasien tidak diperkenankan untuk mengetahui diagnosa sakitnya.

Terlepas pendapat siapa yang benar, dokter ataukah perusahaan asuransi saya yang benar, saya berkesimpulan bahwa masing-masing pihak memang punya kepentingan yang berbeda. Dokter punya kepentingan agar tetap aman dari tuntutan hukum bilamana terjadi kesalahan dalam mendiagnosa pasien, sementara perusahaan asuransi juga punya kepentingan untuk meneliti kebenaran biaya klaim berdasarkan diagnosa dan obat-obatnya yang diberikan oleh seorang dokter.

Lantas bagi saya sendiri apa hikmahnya? Mohon maaf sebelumnya, tidak ada maksud saya hendak mendikte dokter apalagi ingin mendeskreditkan profesi dokter, tapi hikmah yang bisa saya ambil dari peristiwa ini adalah “Dokter Juga Manusia” yang tentu saja bisa aja salah. Dan dengan permintaan diagnosa ini dan adanya warning tuntutan hukum dalam pemberian diagnosa jika terjadi kesalahan dalam mendiagnosa, maka dokter mau nggak mau akan merasa tertuntut agar lebih teliti dan detil dalam memeriksa penyakit setiap pasiennya sehingga kemungkinan terjadi kesalahan diagnosa yang membahanyakan pasien bisa diminimalisir sekecil mungkin. Betul tidak?

Demikian kisah saya. Mudah-mudahan kisah ini bisa bermanfaat dan menjadi pelajaran bersama buat kita semua.



Bookmark and Share

4 komentar:

  1. wah... jadi dokter ribet juga kalo udah soal asuransi dsb..

    BalasHapus
  2. masalahnya kadang kita ndak enak yah kalo mau mengkritisi dokter...keknya kayak ngelawan orang pinter...jadi beranggapannya mereka pasti bener terus.

    BalasHapus
  3. Sepengetahuan saya dokter juga wajib menjaga riwayat kesehatan pasien. Namun jika perusahaan asuransi memiliki kebijakan privasi yang bisa diandalkan, saya rasa tidak ada masalah jika dokter memberikan hasil diagnosa. Asal yakin sudah menjalankan segala sesuatunya dengan penuh tanggung jawab dan sesuai prosedur, mungkin dokter tidak perlu terlalu khawatir.

    BTW, terima kasih Pak Joko. Usul saya sudah ditanggapi :)

    BalasHapus
  4. Benar, Mas Ijal. Dan beberapa orang tertentu juga ada yang masih alergi dengan asuransi karena ribetnya ini.

    bukan facebook, terutama orang Jawa seperti di Jogja misalnya, budaya pekewuh itu masih sangat kental.

    Mas Mardianto, sama-sama, Mas. Terima kasih juga untuk masukannya.
    Kalau berbicara dokter tadi, saya melihat ada dua alasan kenapa dokter cenderung menutup rapat hasil diagnosanya. Pertama, takut dituntut jika salah. Kedua, pasti dia merasa nggak nyaman wilayah privacynya dia diketahuai oleh orang lain/non medis

    BalasHapus