Apa komentar Anda?
"Hukum yang aneh!" Itu komentar saya saat membaca artikel salah seorang sahabat saya, Anak Krim di blognya, seorang sarjana Kriminologi Universitas Negeri ternama di Jakarta. Berikut saya kutip sebagian isi artikelnya:
UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) Pasal 27, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan/pencemaran baik diancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan atau denda Rp 1 miliar.
Sementara itu menurut:
Menurut KUHP Pasal 351. Penganiayaan diganjar hukuman penjara dua tahun. Bila penganiayaan itu berakibat luka berat, dijatuhi hukuman penjara lima tahun. Jika berakibat kematian dijatuhi hukuman penjara tujuh tahun.
Hebat, bukan produk undang-undang atau hukum di negara kita? Maaf, saya bukan ahli hukum. Mohon koreksinya jika interpretasi saya yang salah menerjemahkan undang-undang tersebut. Kalau menurut Anda gimana? Sudah tepatkah hukum tersebut diberlakukan pada kedua konteks kasus hukum tersebut?
Sedikit kalau kita mau flashback, belajar pada kasus Prita Mulyasari, betapa apa yang dilakukan Prita, mengeluh lewat email ternyata di mata hukum negara kita perbuatannya dianggap lebih punya derajat salah yang tinggi dibanding perbuatan Preman kampung, yang mungkin menurut Anda sebagai primitif yang hanya mengandalkan otot, orang kurang berpendidikan karena sering main gebuk orang sembarangan ternyata masih lebih terhormat di mata hukum kita dari kaca mata kedua Undang-undang tersebut.
Dan kasus yang kedua, kasus Luna Maya dan Sarah Azhari. Kalau saja saat itu Luna tahu jika mengumpat di Twitter ternyata lebih berat tuntutan hukumnya, akan lebih baik kalau seandainya infotainment ditimpukin sandal aja atau dilempari asbak seperti kejengkelan Sarah Azhari dulu pada infotainment sehingga dalam kasus penganiayaan terhadap wartawan infotainment tersebut, hanya divonis empat bulan penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat karena pengenaan pasalnya hanya penganiayaan ringan pasal 351 ayat (1) KUHP dan pasal 335 ayat (1) KUHP.
Itu artinya, jika Anda kebetulan sama seperti saya, suka atau sering nulis-nulis di internet, sering menulis dan mengkritik penguasa atau pihak-pihak lain, atau mungkin bagi Anda yang suka mengumpat di Twitter, menghujat orang atau pihak lain di Facebook, berhati-hatilah, dan yang terburuk bersiap-siaplah untuk mempertanggung-jawabkan semua perbuatan Anda di internet kepada hukum negeri ini yang nampaknya kurang bersahabat buat Anda.
Satu pertanyaan saya di akhir posting ini. Apakah Anda sudah siap menghadapai Undang-undang ITE tersebut?
ahaha... stuju3X!!!!.... aneh ya hukum negara qta... andai Luna tau nulis di twitr hukumannya lbh mengerikan daripada ngelempar asbak, mungkin bener: yayyy... kalo gitu, gw lempar aja tuh infotainment ma spatu hak gw!!! ;D ;D ;D
BalasHapusHmmm... Ini soal hukum. Agak berat :)
BalasHapusSaya tidak tahu apakah dalam pembuatan UU ITE telah melibatkan blogger senior apa bukan. Menurut saya UU ITE rawan untuk disalah gunakan.
BTW, saya masih bingung dengan gambar poster film itu. Apakah nyambung?
Laila's blog: Lho2, kok akhirnya jadi milih main lempar2an, Mbak. He2.
BalasHapusMardianto: Filmnya saya belum pernah nonton jadi belum tahu nyambung apa tidak. Tapi kalau melihat judulnya mudah2an nyambung, Mas. Hi2