twitterfacebookgoogle pluslinkedinrss feedemail

Selasa, 28 Juni 2011

TOS (Terms of Service), Kata-kata Penting Yang sering Terabaikan

Terms of Service
TOS (Terms of Service) atau ketentuan sebuah layanan, seberapa banyak orang yang mau membaca kata-kata ini? Seberapa banyak orang yang mau repot membaca kata-kata panjang mirip dengan bahasa hukum yang bertele-tele? Ehm, saya coba tebak. Saya yakin diantara Anda kebanyakan hanya skip, tak mau membaca ketentuan-ketentuan yang ada dalam TOS sebuah layanan. Benar?

Anda tak perlu malu mengakui. Anda pikir saya apa juga tidak begitu? Mau repot membaca TOS? Sama juga. Saya juga malas kalau disuruh membaca TOS.

Terkait dengan masalah TOS ini saya ada cerita menarik yang bisa kita jadikan pelajaran bersama. Kebetulan cerita ini dialami oleh salah satu teman saya. Ceritanya begini, teman saya ini ngamuk-ngamuk ke provider telepon selulernya karena tagihan ponselnya membengkak sampai di atas Rp 3 Juta. Gara-garanya terkena tagihan data saat melakukan perjalanan ke luar negeri. Persisnya dia terkena charge tinggi tagihan internasional roaming BlackBerry, mirip dengan kasus saya akhir bulan Maret 2011 lalu. Baca artikel “Telkomsel Terlalu Berlebihan Memperlakukan dan Mencurigai Pelanggan Kartu Halo”.

Bedanya kalau kasus saya, saya hanya mempermasalahkan masalah pemblokirannya sepulang dari luar negeri, sedangkan teman saya ini mempermasalahkan masalah tagihannya yang membengkak tinggi. Teman saya ini bersikeras tak mau bayar tagihannya karena merasa belum dijelaskan oleh CS operatornya―saat mengaktifkan Internasional Roaming―kalau data service BB (BIS) itu tak berlaku di luar negeri (dihitung terpisah).

Teman saya bersikukuh menganggap kesalahan itu bukan kesalahannya sehingga tetap ngotot tak mau bayar tagihan telponnya. Dia kekeh kalau kesalahan informasi itu bukan dari dia tapi dari pihak CS Grapari (operatornya) yang lalai karena tak menjelaskan sehingga dia tetap mengaktifkan data servis BlackBerry tanpa registrasi data khusus roaming selama di luar negeri. Contoh, kalau Anda pakai kartu Telkomsel, Anda harus mengaktifkan dulu data BIS roamingnya dengan mendial *266# lebih dulu. Jika tidak, Anda akan dikenakan biaya data normal dengan tarif data luar negeri.

Sempat awalnya saya membela kawan saya tersebut. Saya anggap dia benar karena sesuai penuturannya dia katanya belum dijelaskan ketentuan itu oleh CS Grapari.

Kemudian, saya coba ingat-ingat kembali di BB saya. Kebetulan saya menggunakan paket BIS yang operatornya sama dengan kawan saya tersebut, Telkomsel. Dan saya kemudian ingat sewaktu pertama kali mengaktifkan layanan BlackBerry (BIS) di BB saya ada kata-kata TOS seperti ini diSMSkan oleh operator ke saya. Bunyinya seperti berikut ini:

"Anda akan dikenakan biaya berlangganan BlackBerry Rp 90ribu/bulan utk akses tanpa batas (biaya tdk termasuk streaming, roaming internasional & penggunaan BlackBerry sbg modem). Jika SETUJU, ketik BB ON & kirim ke 333.Biaya ditagihkan setiap tgl… Pastikan Handset anda support layanan BlackBerry"

Anda perhatikan baik-baik kata-kata TOS di atas, terutama kata yang ada dalam tanda kurung! Bukankah jelas disana terbaca kalau langganan BB itu tidak termasuk, salah satunya, untuk roaming internasional?

Sekarang ketahuan, kan siapa yang salah dan siapa yang benar? Yang jelas pasti teman saya yang bersalah karena tak membaca ketentuannya. Dijelaskan apa tidak oleh CSnya, yang pasti secara hukum operator menang karena ketentuannya sudah jelas seperti itu ada di dalam TOS layanannya.

Nah, pesan saya di akhir tulisan ini: Mulai sekarang biasakan untuk selalu membaca semua TOS layanan apapun yang Anda ikuti agar kejadian seperti di atas tidak pernah terjadi menimpah diri Anda.


Bookmark and Share

30 komentar:

  1. Biasanya yang seperti itu sudah kehapus :). Kalau perlu, saya cari dokumen aslinya kembali di waktu-waktu khusus.

    BalasHapus
  2. alhamdlh utk TOS operator selalu saya baca baik2. Bahkan tak jarang saya ulang lagi. Tanya sama pengguna lainnya jg biar jelas. Untungny pake yg prabayar. Wlwpun pernah minus pake 3, tp saya kemudian sadar apa kesalahan saya waktu itu. Hehe

    BalasHapus
  3. Malu banget deh. .
    temennya bapak itu ..
    Kalau maw komplain sebaiknya mencari solusi sendiri baru bisa dengan membaca tos sebelumnya.Baru masuk ke Custumer Servpice

    BalasHapus
  4. Cahya:
    Kalau SMS TOS yang dari Telkomsel itu kebetulan punya saya juga sudah terhapus di inbox BB saya, Mas Cahya. Untungnya saya masih ingat betul dengan ketentuannya.

    honeylizious:
    Nah, contoh seperti Hani itu yang bener. Mau membaca TOS-nya. :)

    ada-akbar.com:
    Harusnya, sih gitu Mas Akbar. Merasa malu. Lha wong dia sendiri yang gak tahu, kok malah nyalahin orang lain. Saya juga ogah ngingetin dia. Dia malah ada rencana mau nulis di koran untuk komplin. Saya lihat saja nanti gimana endingnya.

    BalasHapus
  5. kebanyakan memang ogah dan malas banya TOS atau EULA. Apalagi untuk hal hal yang menyangkut keperluan pribadi, biasanya yg dibaca dengan seksama adalah TOS antar corporate. karena bila ada masalah biasanya law staff nya akan kena masalah pertama kali :)

    BalasHapus
  6. Hihihi susah emang pak.. orang indonesia itu males baca.. makanya operator menyiasati dengan memberikan pelayanan-pelayanan melalui sms gateway.. dan karga orng indonesia males baca jadinya ya begitu..kita acuh pada masalah TOS, klo sudah kena imbas baru kita mau membaca dan perhatian.. thx infonya pak..

    BalasHapus
  7. ciu kiciu kiciu

    logo blognya bagussss....

    ditunggu pe ernya dikerjain ya?

    BalasHapus
  8. Kalau contoh kasus di atas sih ToS-nya transparan Pak ya. Artinya si operator mengirimkan ToS secara langsung sehingga bisa dilihat pelanggan atau pengguna layanannya. Tapi nggak sedikit operator yang justru terkesan menyembunyikan ToS-nya. Biasanya, ToS yang tersembunyi itu dibalut kata-kata, "Syarat dan ketentuan berlaku."

    Biasanya, ToS yang disembunyikan semacam itu hanya tertera di web resminya. Yang jadi masalah, sangat sedikit orang yang mau repot-repot membuka sebuah web hanya untuk membaca ToS.

    BalasHapus
  9. Untuk operator memang mesti hati2, saya juga terjebak dengan 'Axe' yang katanya menyajikan layanan internet termurah. Tapi, dibatas kota sudah pakai roaming yg menghabiskan pulsa. Hitung2, ya sama saja biayanya :D

    BalasHapus
  10. waduh kalo masalah begini'an jujur saya skip tuh, mas. baca sekilas tetapi tidak memperhatikan dengan seksama :D

    BalasHapus
  11. Ya saya sering menyepekannya dan sering kelabakan karenanya juga..

    BalasHapus
  12. betul sekali, terkadang kita melewatkan untuk membaca TOS sehingga bila terjadi sesuatu di kemudian hari kita juga yang rugi.

    BalasHapus
  13. jarwadi:
    Kalau corporate, karena TOS itu menyangkut hajat hidup perusahaan dan orang banyak jadinya harus dibaca. He2...Setahu saya kalau level perusahaan rata-rata punya bagian legalnya, Mas yang mengurusi masalah beginian. Benar?

    sibair:
    Itulah kelemahan kita orang Indonesia, Mas, termasuk saya. Baru membaca TOS setelah tersandung masalah.

    honeylizious:
    Favicon ini sudah lama, lho. Cuma kalau yang kemarin masih akal-akalan belum resmi dari blogspot sehingga kalau dibuka di Chrome tak mau muncul logonya.

    Saya belum nemu mood untuk nulis PR-nya. Tapi sebagian saya sudah menuliskannya di About Me dan posting yang berlabel Profile di blog ini, lho.

    Hoeda Manis:
    Yang disodorin, contoh lewat SMS aja tak dibaca dan sering dilupakan, bagaimana kalau gak dicantumin? He...He....

    Tapi secara umum semua bahasa TOS, baik yang transparan apa tidak kebanyakan, sih dari sisi hukum cenderung pro kepada pembuat layanannya, Mas. Jadi kita mesti hati-hati juga membaca ketentuan layanan apapun yang kita ikuti.

    Kaget:
    Kok AXE, Mas? Maksudnya AXIS, ya? Kalau sudah berbau menjebak gitu memang susah. Meski biasanya di TOS disebutkan kita harus tunduk dengan syarat dan ketentuannya tapi kalau saya tetap tak complain aja. Masalah ditanggapi apa tidak itu urusan nanti.

    Andi Sakab:
    Berarti Mas andi sama dengan saya juga. :D

    giewahyudi:
    Betul, Mas. Makanya tidak ada salahnya meluangkan waktu barang 5 menit untuk membaca TOS.

    HALAMAN PUTIH:
    Begitulah fakta umumnya. Saya juga seringkali begitu. Males baca TOS.

    BalasHapus
  14. Kalau TOS yang terlalu panjang biasanya saya skip saja, terutama saat mau mendaftar di sebuah situs untuk menjadi member. Tapi biasanya setelah daftar akan saya baca-baca sekilas TOS-nya. Kalau terlalu panjang, kan bisa dicicil bacanya :)

    BalasHapus
  15. saya jarang sekali baca yang kayak gitu, hampir tidak pernah malah.

    BalasHapus
  16. Bener pak mau baca TOSnya dulu? Soalnya sekarang klo mo akad kredit seperti KPR atau modal kerja, ketentuannya bertambah banyak, bahkan total seringkali 50 halaman lebih pak, dan sebelum bapak tanda tangan, pasti kita tanyakan ke bapak, ini pak ketentuannya, bapak mau baca dulu atau saya bacakan? dan ada tanda bintang yang artinya, dengan menandatangani perjanjian ini berarti debitur sudah membaca dan memahami sepenuhnya ketentuan ketentuan yang ada....
    Mateng apa nggak pak....
    Sekali lagi pak...
    Mau Baca Sendiri atau Saya Bacakan PAKKK? huahaha...

    BalasHapus
  17. iskandaria:
    Berarti nggak hanya pembelian elektronik saja yang bisa dicicil, Mas Is. TOS juga. He2. Sama saya juga gitu, Mas.

    WikiSpot Bereksperimen:
    Wah, selama tak ada masalah, sih tak apa-apa. Asal ya itu jangan sampai kejadian seperti yang dialami oleh teman saya itu sampai terjadi.

    Sriyono Semarang:
    Kalau bahasa legal semacam perjanjian akad kredit setahu saya memang segebok isinya, Mas. He2 Karena dari Notaris yang buat.

    BalasHapus
  18. Saat ini, kita harus memiliki asumsi awal bahwa semua penjual itu penipu. Jangan mudah percaya dengan omongan sales. Kadang sales sendiri tidak ngerti dengan aturan (TOS) produk yang dia jual.

    Paling penting lagi, hanya membeli produk atau jasa yang memang kita butuhkan, bukan yang kita inginkan.

    Memang sulit jadi konsumen. Tidak enak rasanya berada di piramida makanan terbawah. :)

    BalasHapus
  19. Jeprie:
    Intinya jadi konsumen memang harus mematuhi semua ketentuan layanan dari produsen atau penyedia jasanya, Mas Jeprie. Jika kita tak mau mematuhi ya jangan pakai layanannya. Kasarnya begitu. Betul?

    BalasHapus
  20. Kurang lebih begitu pak. Kalau produsen beda, dia biasanya punya jalan curang. Masih ingat ini? "Syarat dan ketentuan bisa berubah tanpa pemberitahuan terlebih dahulu."

    BalasHapus
  21. Jeprie:
    He2... "Syarat dan ketentuan bisa berubah tanpa pemberitahuan terlebih dahulu". Ya, saya banyak membaca kata disclaimer itu ada dalam syarat sebuah layanan perusahaan (TOS).

    Tenang, Mas Jeprie habis ini saya mau nulis kritik lagi buat mengkritik corporate. Karena, mereka sudah merubah ketentuan seenak udelnya sendiri.

    BalasHapus
  22. Okay, saya tunggu tulisannya pak.

    Tambahan juga. Sepertinya konsumen cuma punya dua jalan ketika dirugikan produsen. Pertama, komplain ke media terbuka --seperti lewat surat pembaca, blog, atau forum. Kedua, mengadu ke lembaga perlindungan konsumen semacam YLKI. Namun, mengingat sistem hukum kita amburadul, bisa disogok, dan terlalu sibuk dengan pencitraan, kita harus sebisa mungkin mencegah itu terjadi dengan berhati-hati sejak awal. Salah satunya dengan membaca TOS yang sebetulnya masih rawan tipuan juga.

    BalasHapus
  23. Jeprie:
    Tulisan kritiknya sudah saya publish, Mas Jeprie. Dan kali ini kembali Telkomsel yang harus saya kritik.

    Berbicara sistem hukum, benar dan yang paling parah ironinya justru aparat penegak hukumnya. Kasus yang terbaru penjual iPad di Kaskus dipenjarakan oleh oknum Polisi gara-gara tak ada manual book bahasa Indonesianya. Padahal, semua iPad yang masuk ke Indonesia itu masih belum resmi sehingga mana ada yang pakai manual bahasa Indonesia.

    Dan lebih gilanya, saya dapat kabar dari milis saya (Telematika) ternyata iPad (komputer) tidak termasuk yang wajib harus menyertakan manualnya itu. Ini jelas ngawur dan mengada-ada Polisinya.

    BalasHapus
  24. Saya juga langsung skip kalau disodorin TOS. Mungkin memang dasar orang indonesia yang ga mau repot2 baca kali ya :D

    Tapi bagaimana pak, kalau pihak konsumen menuliskan di TOSnya keterangan (kira2 seperti ini):

    "Ketentuan sewaktu-waktu dapat berubah tanpa ada konfirmasi terlebih dahulu"

    Nah, kalau ada pelanggaran seputar TOS terbaru seperti itu, siapa yang bisa disalahkan? Konsumen? Jelas tidak bisa, karena ia tidak diberitahu TOS terbaru. Produsen? Nyatanya susah, karena ia pasti mengklaim TOS itu adalah ketentuan yang harus disepakati.

    BalasHapus
  25. OOT.

    Pak mau tanya. Kira2 dalam sehari ada berapa orang yang meng-klik iklan dari idblognetwork yang bapak pasang di sidebar?

    Menguntungkan ga siy pasang PPC dari idblognetwork? (PPC lho ya, bukan review)

    BalasHapus
  26. rismaka:
    Paragraf kedua itu maksudnya produsen, ya Mas Adi? Ini kalau menurut pendapat saya pribadi, ya harusnya diinformasikan perubahannya karena jika tidak itu sama saja seperti menjebak konsumen karena merubah secara sepihak. Meski produsen atau penyedia jasa punya hak seperti itu tapi dia juga punya kewajiban untuk memberikan informasi sejelas-jelasnya kepada konsumen.

    Entahlah, hak seperti itu, untuk mendapatkan penjelasan secara jelas apakah sudah ada di dalam UU perlindungan konsumen.

    Tentang iklan PPC blog ini rasionya masih sangat kecil sekali, Mas. Blog ini impressionnya sekitar antara 800-1000an impression perhari tapi kliknya kecil sekali. Dalam sehari bahkan belum tentu ada klik :D

    BalasHapus
  27. Iya, maksud saya produsen. Kalau ga salah idblognetwork menerapkan TOS yg berubah sewaktu2 deh. (CMIIW)

    BTW iklan IDBN baru hari ini saya pasang di blog, berupa banner vertikal di kanan dan kiri. Sampai siang ini sudah 7 klik dihasilkan, padahal pageviewnya baru sekitar 500 halaman.

    Entah banyak orang kejebak atau memang karena mereka tertarik utk klik. Atau memang templatenya yang bikin hoki. kita tunggu saja lah hari2 ke depannya, semoga lebih banyak kliknya :D

    BalasHapus
  28. rismaka:
    Kalau mereka berani macam-macam. Ingat, internet jauh lebih kejam dari penjara buat menghukum mereka, tak terkecuali IBN. Tapi rasanya tak mungkin, Mas. IBN profesional, kok.

    Mungkin banner yang sebelah kiri karena berkedip-kedip jadi pengunjung gatal kepingin ngeklik.

    Wah, hebat itu, Mas kalau sehari rata-rata 10 klik saja itu sudah Rp 500-an ribu sebulan. Tak terlalu beda jauh dengan review satu artikel. Lanjut, Mas!

    BalasHapus
  29. bang mau nanya, skrg telkomsel mengeluarkan paket bb extreme, dan dalam TOS nya ga ada larangan utk menggunakan bb sebagai modem, apakah benar paket itu bisa dipakai utk internetan lewat komputer menggunakan bb sebagai modem?? atau hanya lupa tulis...
    makasih...

    BalasHapus
  30. ShyNe:
    Maksudnya larangan itu kena charge gitu? Kalau saya baca TOS-nya di situs Telkomsel di sini --> http://www.telkomsel.com/product/blackberry/550-Promo-BlackBerry-Telkomsel.html
    Tetap kena biaya tambahan kalau dipakai sebagai modem. Tapi memang bisa, tinggal BBnya support tidak dipakai sebagai modem.

    BalasHapus