Mulai tanggal 1 Januari 2013, Pemerintah melalui Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 30 Tahun 2012 telah menetapkan penyesuaian Tarif Tenaga Listrik 2013 yang akan dilaksanakan secara bertahap per tiga bulan sekali (kuartal).
Dalam satu tahun selama tahun 2013 akan ada empat kali penyesuaian tarif listrik. Yaitu dibagi menjadi: Kuartal 1 (Januari – Maret), kuartal 2 (April – Juni), kuartal 3 (Juli – September) dan kuartal 4 (Oktober – Desember).
Dengan demikian pemakaian listrik per tanggal 1 Januari 2013 atau mulai tagihan Februari 2013 bagi pelanggan listrik pasca bayar sudah menggunakan perhitungan tarif tenaga listrik yang baru, menggantikan
Tarif Tenaga Listrik 2010. Dan bagi pelanggan prabayar, pembelian token listrik isi ulang per 1 Januari 2013 sudah mengalami penyesuaian dengan Tarif Tenaga Listrik 2013.
Diantara kabar kenaikan yang memberatkan ini ada sedikit kabar gembira. Gembira? Ya, tidak semua pelanggan yang mengalami kenaikan tarif listrik. Yaitu khusus pelanggan 450 VA dan 900 VA dari seluruh golongan tarif tidak mengalami kenaikan Tarif Tenaga Listrik. Jadi Anda tidak perlu kawatir kalau listrik rumah Anda daya terpasangnya masih di bawah 900 VA tidak akan mengalami kenaikan.