Petani |
He2.. Sebuah pertanyaan yang konyol terdengar di telinga saya. Bagaimana mungkin jaman sekarang kita bisa menyembunyikan data finansial kita ke Bank Indonesia, terlebih kalau kita termasuk orang yang punya penghasilan tinggi yang sering berurusan dengan bank.
Teman saya ini sebelumnya juga pernah menanyakan ke saya. Intinya, dia takut penghasilan sampingan dia di luar diketahui kantornya tempat dia bekerja. Gara-garanya setiap ada pembayaran jasa dari pihak pembayarnya selalu meminta NPWP. Dia takut ketahuan kantornya dan takut harus bayar pajak tinggi kalau ketahuan penghasilannya dobel dapat dari luar.
Kembali ke pertanyaan di atas. Bisakah kita menyembunyikan penghasilan dari BI?
Saya tersenyum sejenak dan jadi terlintas jawaban konyol pula untuk menjawab pertanyaan tersebut. Lalu saya jawab begini: “Bisa, Mas kalau ingin lolos dari pemantauan BI checking. Silahkan tinggal di desa jadi petani dan jangan pernah buka tabungan atau berurusan dengan apa itu namanya bank. Jangan juga mengurus NPWP dan melaporkan data penghasilan Anda. Saya jamin penghasilan Anda akan sulit dilacak oleh siapapun. Baik dari Dirjen pajak dan BI sekalipun.”
Teman saya itu langsung tertawa menyudahi obrolan mendengar jawaban konyol saya. Ya, hari gini orang mau lari dari kewajiban membayar pajak tentu sangat susah sekali. Bagaimana tidak? Hampir semua aktivitas manusia modern sekarang ini membutuhkan apa itu namanya perbankan dan satu lagi butuh itu kartu identitas pengenal perpajakan. Yaitu kartu NPWP.
NPWP sudah pasti akan merecord semua aktivitas perpajakan Anda. Karena penghasilan harus dilaporkan ke pajak jadi pasti pendapatan kita bisa terdeteksi lewat laporan PPh Pasal 21 (Pajak Penghasilan). Kecuali kalau Anda sengaja mangkir dan memanipulasi data penghasilan Anda baru tidak bisa dilacak.
Silahkan baca kembali tulisan lama saya tentang kerugian kita kalau tidak punya kartu NPWP. Baca artikel 5 Alasan Mengapa Anda Wajib Punya NPWP dan Orang Miskin dan Bukan Wajib Pajak Taat Dilarang Keluar Negeri.
Pertanyaan saya di akhir tulisan ini: Apa masih mungkin Anda mau menyembunyikan penghasilan dan tak mau bayar pajak?
akhirnya nulissss juga :3
BalasHapusHe he he.. saya setuju dengan kalimat ini: “Bisa, Mas kalau ingin lolos dari pemantauan BI checking. Silahkan tinggal di desa jadi petani dan jangan pernah buka tabungan atau berurusan dengan apa itu namanya bank. Jangan juga mengurus NPWP dan melaporkan data penghasilan Anda. Saya jamin penghasilan Anda akan sulit dilacak oleh siapapun. Baik dari Dirjen pajak dan BI sekalipun.”
BalasHapusOya mas, sebagai Konsultan Pajak kami siap membantu saudara2 yang menghadapi masalah yang berkaitan dengan pajak,
Terimakasih sudah berbagi info yang bermanfaat ini
Saya tinggal di Indonesia, berbisnis di indonesia dan luar negeri, pemasukan US Dollar, pengeluaran US Dollar dan rupiah, profit bersih dalam US Dollar. juga sebagai pemodal di perusahaan non-bursa. Sampai saat ini saya tidak pernah memiliki NPWP dan berusaha untuk tidak memilikinya. Beruntung saya masih bisa membuka rekening beberapa waktu lalu di bank lokal tanpa NPWP. Semua ini karena saya berencana berbisnis lintas negara sehingga saya tidak boleh sampai termonitor pajaknya. Saya pun berencana untuk berbisnis secara offshore, hal ini untuk tax planning dan asset protection. Bukannya saya nggak mau membangun negeri ini dgn pajak, lebih baik saya sisihkan lewat zakat & sedekah langsung ke fakir miskin atau lewt bdn amil zakat seperti Baznas dan lainnya. Untuk zakat & sedekah saya tetap patuh pada ketentuan ini. restitusi pajak atas pembayaran zakat lwt baznas memang bisa sebagai potongan pajak. saya tetap berusaha sedapat mungkin agar tidak memiliki npwp . Pajak bukan masalah tinggi atau rendahnya, sekalipun tinggi kalau tata kelola nya bener sih nggak masalah, pajak yg kita bayarkan hampir pasti ada yang dikorup berjamaah plus sekaligus mereka foya-foya sama prempuan nakal seumuran anak mereka! Naudzubillah!!
BalasHapusCoba ngaca dulu, urusan dari kelurahan sampai direktorat diatas ada gak yang tata kelola nya nggak bikin repot dan bebas pungli. "Hari gini?? kalo bisa dipersulit, ngapain dipermudah??" Udah dipajakin tinggi, masih dipersulit kalau mau urus segala sesuatu yg berhubungan dengan layanan birokrasi publik.
Untuk pajak PPh yg bersifat final seperti pajak bunga, Pajak deviden, dan PPN yang sifatnya langsung dikenakan dan mutlak sulit dihindari, memang mesti kita kena. Tapi kalo PPh lainnya yang terkait NPWP Orang pribadi, lebih baik kita tax-planning.
Manusia bijak taat zakat... :) ketaatan utk menegakkan salah satu tiang agama . ketaatan yang hakiki salah satunya 2,5% utk fakir miskin !!
Mari ber-tax planning di dalam dan di luar negeri tapi tetap taat membayar zakat dan sedekah.
Bagus artikelnya mas :D
BalasHapus